Jumat, 30 Maret 2012

Cara Menghitung Resistor Berdasarkan Warna Gelang

Kode warna diatur oleh EIA (Electronic Industries Association)

Dimulai dengan warna paling gelap (hitam) lebih terang hingga warna paling terang (putih).
Gambar urutan gelang warna pada resistor :
Pedoman dalam menentukan urutan gelang warna :
  1. Gelang pertama tidak berwarna hitam, emas, perak, atau tidak berwarna
  2. Gelang terakhir ( toleransi ) jarak/spasinya lebih lebar dibanding dengan jarak gelang yang lain
  3. Gelang pertama dibuat lebih lebar dari yang lain, apabila spasi antar gelang jaraknya sama
Daftar Kode warna resistor untuk 4 dan 5 gelang
Pemberian nilai untuk resistor karbon selalu dengan gelang kode warna, kecuali untuk resistor chip sudah memakai angka. Untuk resistor berbahan wire wounded selalu nilai ditulis langsung pada badan resistor.

Warna Gelang 1 Gelang 2 Gelang 3 Multiplier Toleransi
Hitam   0 0 1 Ohm  
Coklat 1 1 1 10 Ohm ± 1 %
Merah 2 2 2 100 Ohm ± 2 %
Orange 3 3 3 1 K Ohm  
Kuning 4 4 4 10 K Ohm  
Hijau 5 5 5 100 K Ohm ± 0,5 %
Biru 6 6 6 1 M Ohm ± 0,25 %
Ungu 7 7 7 10 M Ohm ± 0,10 %
Abu-abu 8 8 8   ± 0,05 %
Putih 9 9 9    
Emas       0,1 Ohm ± 5 %
Perak       0,01 Ohm ± 10 %

Contoh pembacaan kode warna resistor 4 dan 5 warna :
1 Gelang 1 = Coklat ( 1 )
Gelang 2 = Hitam ( 0 )
Gelang 3 = Merah ( 102)
Gelang 4 = emas ( 5 % )
Nilai resistor tersebut adalah : 10 X 102= 1000 Ω = 1 KΩ ± 5 %
2 Gelang 1 = Coklat ( 1 )
Gelang 2 = Hitam ( 0 )
Gelang 3 = Hitam ( 0 )
Gelang 4 = Merah ( 102)
Gelang 5 = Coklat ( 1 % )
Nilai Resistor adalah : 100 X 102= 10000 Ω = 10 KΩ ± 1 %

4 komentar:


  1. Kepedulian Kepada Sesama

    Sudah Banyak Kita Melihat
    Tapi Semua Terasa Sirna
    Sudah Banyak Kita Mengerti
    Tapi Sedikit Yang Kita Pahami

    Kemilau Harta Melimpah Ruah
    Justru Hati Kian Gelisah
    Hanya Orang Suka Bersedekah
    Hidup Jadi Makin Barokah

    Harta Hanyalah Titipan
    Pada Saatnya Pasti Dikembalikan
    Mengapa Tidak Dikeluarkan
    Agar Hidup Terselamatkan


    <<=0=>>

    Bank DKI
    No Rek : 50323030085
    a/n : Setiawan Budiarto

    BalasHapus